Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Kata Wamenkeu Soal Efek UU HPP ke Penerimaan Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Kata Wamenkeu Soal Efek UU HPP ke Penerimaan Perpajakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan penerimaan perpajakan walaupun tidak bisa terjadi secara otomatis.

Suahasil mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan tetap membutuhkan kerja keras. Dengan banyaknya perubahan mengenai peraturan pajak, pegawai Ditjen Pajak (DJP) harus melakukan penyesuaian agar penerapan UU HPP berjalan dengan baik.

"Tentu ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Tentu teman-teman yang ada di Ditjen Pajak, yang punya tugas mengumpulkan penerimaan pajak, harus kerja lebih keras," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suahasil mengatakan UU HPP menjadi bagian dalam rangkaian reformasi perpajakan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan terjadi peningkatan penerimaan negara serta tax ratio.

Menurutnya, implementasi UU HPP akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan Indonesia dengan tetap berpihak kepada kelompok tidak mampu. Oleh karena itu, terdapat sejumlah perubahan kebijakan perpajakan yang akan dimulai tahun depan.

Beberapa perubahan ketentuan perpajakan dalam UU HPP di antaranya kenaikan PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April. Kemudian, ada perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan (PPh) yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, DJP juga mengadakan program pengungkapan sukarela wajib pajak pada paruh pertama 2022. Pelaksanaan program ini membutuhkan sejumlah persiapan. Simak pula ‘Pengungkapan Sukarela, Dirjen Pajak: Akses Informasi Sudah Kami Dapat’.

Suahasil menyebut potensi tambahan penerimaan perpajakan dengan implementasi UU HPP akan mencapai Rp130 triliun-Rp140 triliun pada 2022. Penerimaan perpajakan pun diperkirakan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara dengan 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Dari sisi tax ratio, pemerintah juga memproyeksikan kenaikan secara bertahap dari 8,56% tahun ini menjadi 9,22% pada tahun depan, 9,29% pada 2023, 6,53% pada 2024, dan10,12% pada 2025.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami memang melihat ada potensi [kenaikan penerimaan perpajakan]. Di 2022, kami perkirakan mungkin mencapai hampir Rp140 triliun dan kemudian pada 2023 kenaikan sekitar Rp150 triliun," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HPP, UU HPP, penerimaan perpajakan, pajak, Suahasil Nazara, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya