Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Pemanfaatan Insentif Jika KLU Wajib Pajak Berubah

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Ketentuan Pemanfaatan Insentif Jika KLU Wajib Pajak Berubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 memerinci aturan mengenai wajib pajak penerima insentif pajak yang mengalami perubahan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak penerima insentif pengurangan PPh Pasal 25 berubah dan ternyata KLU-nya tak sesuai ketentuan maka wajib pajak menjadi tidak berhak mendapatkan insentif.

"Dalam hal terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan ..., surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ... yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud," bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan Pasal 2 PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak berubah dan ternyata KLU baru tak tercakup dalam daftar KLU yang berhak mendapatkan insentif, surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor menjadi tak berlaku.

Surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor yang tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan KLU.Adapun jumlah KLU yang masih berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor adalah sebanyak 72 KLU. Kedua insentif ini dapat dimanfaatkan hingga masa pajak Juni 2022.

Sementara itu, terdapat 156 KLU yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai dengan Juni 2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Secara umum, sektor-sektor yang masih mendapatkan insentif dari pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 3/2022, antara lain sektor transportasi dan logistik, kesehatan, restoran, perhotelan, dan pendidikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 3/2022, insentif pajak, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya