Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Penjelasan DJP Soal Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli

A+
A-
4
A+
A-
4
Begini Penjelasan DJP Soal Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tenaga Ahli

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara pegawai tetap dengan tenaga ahli.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang menyebut tenaga ahli termasuk dalam kriteria bukan pegawai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

“Untuk tenaga ahli itu berbeda dengan PPh Pasal 21 pegawai tetap, nanti akan dihitung sebagai PPh Pasal 21 yang diterima sebagai bukan pegawai,” katanya dalam Tax Live bertajuk PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PER-16/PJ/2016 juga mengatur terkait dengan jenis pekerjaan yang termasuk dalam tenaga ahli, antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Tenaga ahli adalah tenaga yang menerima penghasilan berdasarkan keahlian yang mereka miliki, tetapi tidak terkontrak oleh satu pemberi kerja.

Ngitung PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli ini mudah. Tinggal mengalikan 50% dengan penghasilan bruto, kemudian baru dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17,” ujar Lintang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk tenaga ahli yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja maka harus menjumlahkan terlebih dahulu total penghasilan bruto yang diterima dari beberapa pemberi kerja, kemudian baru dikalikan dengan 50%.

Setelah penghasilan netonya diketahui maka dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mengetahui penghasilan kena pajaknya. Kemudian, baru dikalikan dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Sebagai informasi, jika tenaga ahli yang memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif normal atau akan dikenakan tarif 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 21, tenaga ahli, DJP, ditjen pajak, penghitungan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya