Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

A+
A-
18
A+
A-
18
Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya pemeliharaan/perbaikan rutin kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Begitu juga untuk biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan 100% sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.

“Penyusutan aktiva tetap kelompok II ini seperti dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 520/2000 lampiran II butir 1 huruf b seperti telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 2 ayat (1) KEP 220/PJ/2002, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

“[50%] dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II seperti dimaksud dalam lampiran II butir 1 huruf b KMK 520/2000 sebagaimana telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 3 ayat (1) KEP 220/PJ/2002.

Hal yang sama juga berlaku untuk biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“[50%] dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) KEP 220/PJ/2002.

Apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002 dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEP-220/pj/2002, biaya perusahaan, minibus, sedan, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya