Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Syarat Pengajuan Pemindahbukuan Secara Manual

A+
A-
7
A+
A-
7
Begini Syarat Pengajuan Pemindahbukuan Secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tak terdaftar di 10 kantor pelayanan pajak yang ditunjuk untuk mengimplementasikan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual.

Seperti diatur pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014, permohonan Pbk diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pbk.

"Permohonan Pbk…disampaikan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 242/2014, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Surat permohonan Pbk harus dilampiri surat setoran pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP), bukti Pbk, bukti penerimaan negara (BPN), atau bukti pembayaran PPh menggunakan dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Apabila Pbk diajukan karena ada kesalahan perekaman oleh bank persepsi/pos persepsi/bank devisa Persepsi/bank persepsi mata uang asing, surat permohonan Pbk harus dilampiri pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank tempat pembayaran.

Dalam hal Pbk diajukan atas SSPCP, surat permohonan harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bila Pbk diajukan karena SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk tidak mencantumkan NPWP atau angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, surat permohonan harus dilampiri dengan fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk.

Dalam hal penyetor melakukan kesalahan dalam mengisi NPWP, surat permohonan Pbk harus dilampiri dengan dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan.

Jika permohonan Pbk oleh wajib pajak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, Ditjen Pajak akan menerbitkan bukti Pbk. SSP, SSPCP, atau bukti Pbk yang dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala KPP yang melakukan Pbk.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bukti Pbk adalah dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak.

Untuk diketahui, piloting e-Pbk dilakukan pada 10 KPP yakni KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan.

Kemudian, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat. Simak, Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemindahbukuan, Pbk, e-Pbk, pmk 242/2014, DJP, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya