Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan dalam SE-15/2018

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan dalam SE-15/2018

JAKARTA, DDTCNews –Salah satu kebijakan pemeriksaan terbaru 2018 yang diterapkan Ditjen Pajak (DJP) adalah dibentuknya Komite Perencanaan Pemeriksaan. Komite ini berada di tingkat Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Selain mengenalkan Komite Perencanaan Pemeriksaan, SE-15/2018 merevisi beberapa kebijakan sebelumnya.

“Komite Perencanaan Pemeriksaan adalah komite yang berada di Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP yang dibentuk dalam rangka membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Pada dasarnya, tugas komite perencanaan pemeriksaan tingkat Kanwil DJP dengan tingkat pusat tidak memiliki perbedaan yang signifikan, tetapi detail tugas masing-masing tetap ada perbedaan. Namun secara umum, sesuai definisinya, komite ini bertugas membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.

Dengan adanya komite pemeriksaan tersebut,diharapkan penggalian potensi pajak lebih optimal. Pasalnya, di tingkat Kanwil DJP, unit yang mengusulkan pemeriksaan tidak hanya KPP.

Di antara tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan di tingkat Kanwil DJP adalah menerima usulan pemeriksaan yang berasal dari Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP); Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP); Kepala Bidang Data dan pengawasan Potensi Perpajakan (DP3); atau Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Karena itu, jika ada wajib pajak yang tidak patuh dan memiliki potensi pajak yang signifikan tetapi tidak diusulkan oleh petugas pajak di tingkat KPP, maka belum tentu wajib pajak tersebut lolos dari pemeriksaan.

Bisa jadi wajib pajak itu masuk dalam pengawasan kepala bidang tertentu di Kanwil DJP, sehingga tetap dapat diusulkan ke komite perencanaan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Dilansir dari salinan SE-15/2018, aturan kebijakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman langkah dari masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di Ditjen Pajak dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Melalui SE ini Ditjen Pajak menetapkan 5 indikator ketidakpatuhan yang dapat digunakan oleh unit kerja Ditjen Pajak untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

DSP3 merupakan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Sedangkan DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan. (Amu)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pemeriksaan pajak, SE-15/PJ/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya