Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Insentif PPnBM 0% untuk Mobil Listrik Tembus Rp 390 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja Insentif PPnBM 0% untuk Mobil Listrik Tembus Rp 390 Miliar

Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil elektrik BMW saat pembukaan BMW Group Electric Vihicle Exhibition 2023 di Jakarta, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperkirakan belanja perpajakan dari insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% pada 2022 mencapai Rp390 miliar.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, disebutkan insentif PPnBM 0% untuk kendaraan listrik diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan iklim investasi kendaraan listrik.

"[Estimasi belanja perpajakan] dihitung dengan mengkalikan jumlah produksi mobil listrik dengan asumsi besaran PPnBM sesuai jenis mobil yang diproduksi," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemerintah menyatakan data penghitungan estimasi belanja perpajakan dari PPnBM 0% berasal dari produksi mobil listrik oleh Gaikindo dan harga mobil listrik yang diperoleh dari pasaran.

Melalui PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021, pemerintah mengatur kendaraan listrik dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Selain itu, PP ini juga mengatur tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid sebesar 46,66% dari harga jual dengan tarif 15% berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi BBM lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.

Estimasi belanja perpajakan dari insentif PPnBM 0% mobil listrik baru tersedia pada 2022. Angka belanja perpajakan PPnBM 0% mobil listrik diproyeksi terus meningkat menjadi Rp1,2 triliun pada 2023, Rp3, triliun pada 2024, serta Rp3,9 triliun pada 2025. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan belanja perpajakan 2022, insentif pajak, PPnBM, mobil listrik, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya