Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Pajak Sektor Konstruksi dan Real Estate Negatif, Apa Artinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja Pajak Sektor Konstruksi dan Real Estate Negatif, Apa Artinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut implementasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) final pada sektor konstruksi dan real estat justru membuat nilai belanja perpajakan yang timbul menjadi negatif.

Nilai belanja perpajakan yang negatif menandakan beban pajak yang ditanggung wajib pajak justru lebih tinggi. Sebaliknya, beban pajak yang ditanggung bakal lebih rendah bila wajib pajak membayar pajak sesuai dengan tarif umum.

"Nilai belanja perpajakan tahun 2020 bernilai negatif disebabkan oleh penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22% yang menyebabkan benchmark pembanding turun,” sebut BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Akibat benchmark pembanding yang turun, estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah dibandingkan dengan PPh yang telah dipotong dengan tarif final.

Belanja pajak yang diestimasikan negatif akibat penerapan PPh final jasa konstruksi sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020, belanja pajak negatif Rp1,05 triliun. Pada 2021 dan 2022, belanja pajak masing-masing negatif Rp1,36 triliun dan Rp777 miliar.

Sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2022, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh final dengan tarif paling rendah sebesar 1,75% hingga maksimal sebesar 6%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, BKF mencatat belanja pajak yang timbul akibat pemberlakuan PPh final atas penghasilan dari sewa tanah/bangunan diestimasikan mencapai negatif Rp754 miliar pada 2020, negatif Rp729 miliar pada 2021, dan diproyeksikan negatif Rp722 miliar pada tahun ini.

Seperti diatur dalam PP 34/2017, penghasilan dari sewa tanah/bangunan dikenai PPh final dengan tarif 10%. "Estimasi belanja perpajakan merupakan selisih antara estimasi PPh terutang menurut tarif umum dengan PPh yang dibayar wajib pajak," tulis BKF.

Meski belanja pajak akibat PPh final jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan bernilai negatif, BKF mencatat belanja pajak yang timbul akibat PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan tetap bernilai positif dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Belanja pajak akibat skema PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) diestimasikan mencapai Rp8,1 triliun pada 2020. Kemudian, senilai Rp11,26 triliun pada 2021 dan sejumlah Rp11,91 triliun pada tahun ini.

Tarif PPh final yang berlaku atas pengalihan hak atas tanah/bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 2,5%. Lalu, sebesar 1% atas pengalihan hak atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Kemudian, sebesar 0% bila pengalihan dilakukan kepada pemerintah atau BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan 2021, BKF, kemenkeu, sektor konstruksi, PPh final, PPh Badan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya