Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Belanja Pusat dan Daerah Tidak Sinkron, Sri Mulyani Ingin Lakukan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Belanja Pusat dan Daerah Tidak Sinkron, Sri Mulyani Ingin Lakukan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan dari media sosial DPR)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meredesain sistem anggaran RAPBN 2021 menyusul belum sinkronnya belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan proyek infrastruktur.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/6/2020). Menurutnya, sistem penganggaran yang berjalan selama ini kerap tidak sinkron antara kebutuhan pemerintah pusat dan daerah.

"Hasil evaluasi kita selama ini, belanja pusat dan daerah sering tidak sinkron," katanya.

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sri Mulyani menjelaskan sistem penganggaran yang tidak sinkron itu terutama terjadi pada proyek-proyek infrastruktur, termasuk yang didanai dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Imbas dari perencanaan dan penganggaran yang tidak terkoordinasi dengan baik, lanjutnya, pemanfaatan infrastruktur yang terbangun kerap menjadi tidak maksimal. Tak jarang, proyek infrastruktur yang dibangun justru tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Selain itu, Menkeu juga menemukan adanya perencanaan program menggunakan dokumen penganggaran yang berbeda-beda. Kasus tersebut kerap terjadi pada program pengentasan kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

“Sering kali perlu dilakukan sinkronisasi lagi, dari dokumen anggaran di Bappenas dan perencanaan di kementerian/lembaga dengan program DIPA-nya, yaitu penganggarannya," ujarnya.

Sri Mulyani juga menemukan rumusan nomenklatur program yang output dan outcome-nya hanya bersifat normatif. Misal, program menyejahterakan petani, tetapi tanpa ada ukuran jelas untuk output dan outcome-nya.

Selain itu, lanjut Menkeu, informasi kinerja pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran juga masih sulit dipahami publik lantaran terlalu normatif dan deskriptif.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

“Isinya normatif, banyak deskripsi, sehingga memunculkan kesulitan untuk akuntabilitasnya, terutama untuk men-tracking efisiensinya,” tutur Sri Mulyani.

Dengan segala persoalan tersebut, Menkeu mengusulkan redesain sistem penganggaran dengan menggunakan konsep money follow program sehingga seluruh perencanaan dan penganggaran program menjadi lebih jelas.

Hal ini menjadi penting lantaran pemerintah berupaya untuk memulihkan ekonomi nasional. Untuk itu, perencanaan harus tepat dan jelas sehingga sektor ekonomi yang terdampak virus Corona atau Covid-19 dapat bangkit. (rig)

Baca Juga: Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja pusat, belanja daerah, APBN 2021, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit