Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Beli Sukuk Ritel SR-013? Jangan Lupa Lapor di SPT

A+
A-
2
A+
A-
2
Beli Sukuk Ritel SR-013? Jangan Lupa Lapor di SPT

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah (kanan) memberikan penjelasan mengenai sukuk ritel seri SR-013. (tangkapan layar Youtube DJPPR Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi meluncurkan instrumen surat berharga negara ritel (SBN) berupa sukuk ritel seri SR-013 dengan imbal hasil 6,05%.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengingatkan investor yang membeli SR-013 harus melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Tadi kan [imbal hasilnya] kena pajak, mestinya sebagai wajib pajak yang taat pajak. Tentunya ini nanti juga akan dilaporkan secara pribadi," katanya dalam peluncuran SPR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Dwi mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil surat berharga negara sebesar 15%, lebih rendah dibandingkan PPh pada bunga deposito yang mencapai 20%. Perolehan bunga itulah yang harus dimasukkan dalam SPT tahunan.

PPh tersebut bersifat final sehingga imbal hasil SR-013 yang diterima oleh investor akan langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan. Dalam hal ini, investor cukup melaporkannya ke dalam SPT. Sementara itu, kepemilikan sukuk ritel SR-013 dan SBN lainnya juga dikategorikan sebagai bagian dari harta yang harus dicantumkan dalam SPT.

"Orang cerdas adalah yang taat pajak," ujarnya.

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Investor bisa membeli sukuk ritel SR-013 dengan nominal minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar melalui 31 mitra distribusi, baik bank, perusahaan efek, maupun perusahaan financial technology.

Sukuk ritel SR-013 tersebut bertenor 3 tahun, tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Pemerintah mulai menawarkan SR-013 pada 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020, sedangkan setelmen pada 30 September 2020. (kaw)

Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Mundur dari Bendahara Gerindra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SBN, SBN ritel, sukuk, SR-013, surat utang negara, surat utang, Kemenkeu, SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:30 WIB
APBN 2024

Pemerintah Bakal Tingkatkan Penarikan Pinjaman Luar Negeri

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:25 WIB
DDTC ACADEMY - TAX UPDATE SEMINAR

Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh

Kamis, 11 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Memahami Maksud SPT Harus Diisi dengan Benar, Lengkap dan Jelas

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?