Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Benarkah Indonesia Menuju Sistem Pajak Teritorial?

A+
A-
2
A+
A-
2

ATURAN pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan telah disahkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan turunan tersebut yaitu fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang berkeahlian tertentu. UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mengubah ketentuan PPh bagi WNA berkeahlian tertentu yang hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, peraturan turunan UU Ciptaker juga mengatur mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu investasi untuk dapat memanfaatkan pengecualian PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri.

Berdasarkan dua aturan pelaksana ini, berbagai kalangan berpendapat bahwa Indonesia terindikasi bergerak dari sistem pajak worldwide menuju sistem pajak teritorial. Lantas, benarkah demikian? Mungkinkah Indonesia masih bergerak menuju sistem pajak teritorial bersyarat/hybrid territorial?

Pada episode kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Asisten Deputi Fiskal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi. Mereka membahas mengenai prospek Indonesia menuju sistem pajak teritorial melalui UU Ciptaker.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti apa isi perbincangannya? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru DDTC PodTax dan ikuti kuis berhadiahnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podcast, gunawan pribadi, pajak, sistem perpajakan, territorial, worldwide, uu ciptaker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya