Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba pengajuan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk versi 1. Aplikasi yang tersedia pada DJP Online ini memiliki beberapa kemudahan.

DJP menjabarkan kemudahan yang dimaksud antara lain, pertama, tidak perlu melampirkan dokumen. Kedua, terdapat menu tracking permohonan. Ketiga, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJP Online. Keempat, terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.

“Penggunaan aplikasi e-Pbk masih terbatas piloting pada 10 KPP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/11/2022). Simak pula ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pengguna e-Pbk tersebut harus merupakan pengguna DJP Online. Wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik dalam menyampaikan permohonan Pbk. Produk hukum asli merupakan produk hukum manual (ditandatangani dan dicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diunduh dari aplikasi e-Pbk v.1 merupakan salinan. Wajib pajak dapat meminta dokumen bukti pemindahbukuan asli dengan menghubungi KPP terdaftar,” imbuh DJP.

Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah permohonan sebagai berikut:

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun
  • pemindahbukuan ke NPWP yang sama;
  • untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;
  • untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online, yang bersumber dari core billing DJP;
  • atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) non-PBB;
  • untuk nomor transaksi penerimaan negara (NTPN); serta
  • kode akun pajak – kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).

DJP mengatakan pemindahbukuan melalui e-Pbk ini belum dapat dilakukan terhadap permohonan berikut:

  • pemindahbukuan ke NPWP lain;
  • pemindahbukuan dari NPWP 000 (non-NPWP);
  • pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya;
  • untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak; serta
  • untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada utang pajak.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pbk dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemindahbukuan, Pbk, pajak, Ditjen Pajak, DJP, e-Pbk, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya