Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri PPN Rumah DTP, Kemenkeu Harap Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga

A+
A-
1
A+
A-
1
Beri PPN Rumah DTP, Kemenkeu Harap Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis sejumlah stimulus fiskal di tengah ketidakpastian global yang tinggi. Salah satunya ialah fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor perumahan. Harapannya, pertumbuhan ekonomi terjaga di kisaran 5%.

"Di tengah tantangan yang dihadapi, dengan berbagai paket kebijakan ekonomi tersebut, diharapkan APBN tetap terus dioptimalkan untuk menjalankan fungsi stabilisasi dan shock absorber untuk tetap melindungi daya beli masyarakat," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Deni menuturkan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan penjualan rumah komersial. Ketentuan mengenai insentif PPN rumah DTP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023.

Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai diberikan pada masa pajak November 2023 hingga Desember 2024.

Agar memperoleh insentif PPN DTP, rumah tersebut harus memenuhi 2 persyaratan, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling banyak Rp5 miliar.

Selain PPN rumah DTP, Deni menyebut stimulus fiskal juga diberikan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin dengan total perkiraan kebutuhan anggaran Rp3,7 triliun pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dukungan bagi MBR diberikan melalui bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan senilai Rp4 juta per rumah. Pada November - Desember 2023, BBA akan diberikan kepada 62.000 unit rumah dan pada 2024 sebanyak 220.000 unit rumah.

Sementara itu, dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) sebanyak 1.800 rumah pada November - Desember 2023. Bantuan RST tersebut diberikan senilai Rp20 juta per rumah.

Menurut Deni, kebijakan tersebut ditempuh dengan pertimbangan efek pengganda sektor yang besar. Hingga September 2023, tren kinerja sektor perumahan melambat sehingga perlu adanya intervensi untuk menggairahkan kembali kinerja sektor tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan pangan beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) pada Desember 2023. Bantuan ini menyasar 21,3 juta KPM yang terdiri atas penerima PKH dan/atau kartu sembako dengan anggaran sebesar Rp2,67 triliun.

Ada pula bantuan langsung tunai (BLT) El Nino senilai Rp200.000 per bulan selama 2 bulan atau dari November hingga Desember 2023 dengan sasaran 18,8 juta KPM penerima kartu sembako dengan anggaran Rp7,52 triliun.

Kemudian, pemerintah mempercepat penyaluran program kredit usaha rakyat (KUR) untuk penguatan UMKM guna menopang pertumbuhan di tengah peningkatan suku bunga. Percepatan penyaluran KUR dilakukan melalui kebijakan weekend banking.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Hingga September 2023, realisasi KUR baru Rp177,5 triliun. Pemerintah berharap realisasi tersebut meningkat menjadi Rp297 triliun pada akhir 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, insentif fiskal, PPN rumah DTP, pajak, keringanan pajak, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya