Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku 1 April 2022! Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Resmi Diperbarui

A+
A-
13
A+
A-
13
Berlaku 1 April 2022! Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Resmi Diperbarui

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai menerapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 mulai 1 April 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembaruan BTKI dilakukan karena terjadi amendemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.

"Sehubungan dengan perubahan sistem klasifikasi barang…perlu menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan HS 2022 dan AHTN 2022," bunyi pertimbangan PMK 26/2022, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PMK 26/2022 memuat struktur klasifikasi barang menggunakan 8 digit kode numerik yang biasanya disebut sebagai pos tarif. Kode numerik tersebut didasarkan pada salinan HS yang dirilis World Customs Organization (WCO) dan AHTN.

Ketentuan klasifikasi barang dalam PMK 26/2022 berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan.

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam PMK 26/2022 berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan nonfiskal serta tak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembaruan BTKIdiperlukan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang dengan kondisi saat ini. Terlebih, perkembangan teknologi dan perdagangan global memunculkan berbagai macam barang yang belum diatur secara terperinci dalam BTKI 2017.

Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif.

Implementasi BTKI 2022 diharapkan memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data. Pembaruan BTKI 2022 juga dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan pembaruan, DJBC mengingatkan warganet agar berhati-hati apabila menemukan dokumen BTKI atau tabel korelasi yang tidak resmi.

"Harap diingat ya, DJBC tidak pernah share file tersebut. Publikasi resmi hanya mengacu pada PMK 26/PMK.010/2022," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 26/2022, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, tarif bea, bea, DJBC, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya