Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Nasional, Bisa Pemindahbukuan Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

A+
A-
28
A+
A-
28
Berlaku Nasional, Bisa Pemindahbukuan Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Semua wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/12/2022).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan mulai kemarin, Senin (12/12/2022), e-Pbk sudah berlaku nasional. Dengan demikian, wajib pajak mendapat kemudahan dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk).

“Kabar gembira untuk #KawanPajak! Implementasi e-Pbk sudah berlaku nasional. #KawanPajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi,” tulis DJP melalui unggahannya di media sosial.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah pertama, Pbk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Kedua, Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP). Ketiga, Pbk untuk semua jenis pajak serta jenis setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, serta sengketa pajak.

Sebelum diberlakukan secara nasional, e-Pbk sudah diujicobakan pada 10 KPP Pratama. Adapun 10 KPP Pratama yang dimaksud antara lain Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

Selain pengajuan Pbk secara online, ada pula ulasan terkait dengan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Kemudian, ada bahasan tentang peluncuran Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Aktivasi Fitur e-Pbk

Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pbk secara online perlu mengaktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online terlebih dahulu. Pasalnya e-Pbk belum secara otomatis tersedia pada menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.

“Untuk dapat memanfaatkan e-Pbk, Anda harus melakukan aktivasi aplikasi ini terlebih dahulu,” tulis DJP. Simak pula ‘Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya’.

Pertama, login di DJP Online dengan menggunakan NIK atau NPWP. Kedua, masuk ke Profil, klik menu Aktivasi Fitur, centang kotak e-Pbk, dan klik Ubah Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk akan muncul pada tab Layanan. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Keunggulan Pengajuan Lewat e-Pbk

Ada beberapa keunggulan pengajuan Pbk secara online melalui e-Pbk. Pertama, wajib pajak tidak perlu membawa dokumen ke kantor pajak. Kedua, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP.

Ketiga, aplikasi memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. Keempat, wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan PBK tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung pada website DJP. Simak ‘Pemindahbukuan Lewat e-Pbk? Ada Fitur Monitoring di DJP Online’. (DDTCNews)

Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mendukung prevalensi merokok, terutama pada anak. Berdasarkan RPJMN 202-2024, prevalensi merokok anak ditargetkan turun menjadi 8,7%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah secara reguler menaikkan tarif cukai setiap tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ke depan, penyesuaian tarif CHT bakal dilakukan secara multiyears.

Skema penetapan secara multiyears itu akan dilakukan baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk 2023 dan 2024, kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan rata-rata sebesar 10%.

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PERTAPSI Resmi Diluncurkan

PERTAPSI resmi diluncurkan pada Senin (12/12/2022). PERTAPSI merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI).

Kegiatan ini ditandai dengan launching logo dan nama PERTAPSI yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda.

Bertempat di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, peluncuran PERTAPSI dibarengi dengan pelantikan pengurus. Selain itu, ada penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan DJP. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Peta Jalan Industri Hasil Tembakau

Komisi XI DPR meminta pemerintah mempercepat penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. mengatakan roadmap diperlukan sebagai panduan penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai.

Dalam hal ini, Komisi XI DPR meminta pemerintah menyerahkan roadmap industri hasil tembakau pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

"[Komisi XI dan pemerintah menyepakati] pemerintah akan mempercepat penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau untuk disampaikan kepada Komisi XI DPR RI sebelum KEM-PPKF tahun 2025," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pemindahbukuan, Pbk, e-Pbk Ditjen Pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya