Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersiap Implementasi Tarif PPh Umum UMKM

A+
A-
4
A+
A-
4

SAAT ini pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha UMKM menggunakan skema PPh final 0,5% seperti yang tertera pada PP 23/2018. Namun demikian, Ditjen Pajak telah meingingatkan bahwa terdapat batas waktu untuk UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final tersebut.

Adapun setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan PPh final 0,5%, wajib pajak UMKM perlu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak berikutnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lantas, bagaimana skema perubahannya? Apa pula persiapan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM? Fasilitas seperti apa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada UMKM ke depan?

Pada episode terbaru DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Dosen Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti mengenai persiapan menuju implementasi tarif PPh umum UMKM.

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podcast, pajak, hadining kusumastuti, vokasi ui, pph final, umkm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Senin, 14 Juni 2021 | 21:36 WIB
Tarif efektif PPN vs tarif efektif PPH... banyak yg kurang ngeh dipublik yakni Efektif PPh berdaskan omset ttt u Kelompok SMEs ..sedangkan PPN efektif untuk usaha tertentu sama dasarnya. Yang jadi masyalah perlakuan pd PPh kelompok omset dibawah Rp. 4,8 M pakai tarif efektif... sebaiknya dibuat ran ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya