Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berstatus Wajib Pajak Badan, Perseroan Perorangan Harus Pembukuan

A+
A-
1
A+
A-
1
Berstatus Wajib Pajak Badan, Perseroan Perorangan Harus Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan perorangan mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana berlaku bagi wajib pajak badan pada umumnya.

Untuk itu, perseroan perorangan harus menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat melakukan pencatatan sebagaimana oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 28 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pembukuan harus diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya; menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, disusun dalam bahasa Indonesia; dan taat asas serta menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas.

Secara umum, wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual. Pembukuan dengan stelsel kas hanya dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu, yakni yang secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi UMK dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Agar bisa menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bila pemberitahuan disetujui, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak pemberitahuan diterima.

Apabila DJP telah menemukan data yang menunjukkan wajib pajak tidak berhak menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas mulai tahun pajak berikutnya.

"Wajib pajak yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas ... dianggap telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia ... dengan stelsel akrual," bunyi Pasal 13 ayat (7) PMK 54/2021. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perseroan perorangan, pembukuan, wajib pajak badan, peraturan pajak, UU KUP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya