Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Bertambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 6 Pemungut PPN Produk Digital

A+
A-
3
A+
A-
3
Bertambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 6 Pemungut PPN Produk Digital

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menunjuk 6 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.

Dalam siaran pers DJP No. SP-24/2021 yang dipublikasikan siang ini, Rabu (4/8/2021), keenam perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Keenam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. Dengan penambahan ini, pemungut PPN produk digital PMSE yang telah ditunjuk menjadi sebanyak 81 badan usaha.

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

“Dengan penunjukan perusahaan ini maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Adapun pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP, sambungnya, terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pemungut PPN produk digital PMSE. Sejak Januari hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,2 triliun.

Baca Juga: Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Pemungutan PPN ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Kesetaraan itu khususnya antara pelaku di dalam negeri dan di luar negeri serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” imbuhnya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, produk digital, PMSE, Ditjen Pajak, DJP, Shutterstock

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adella Riska Putri

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:41 WIB
PPN terkait produk digital ini memang harus benar-benar dimanfaatkan dan terus di perluas karena bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Terus Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Rugikan Negara hingga Rp2,35 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?