Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Perpanjang Relaksasi DP Rumah dan Mobil Sampai Akhir 2023

A+
A-
8
A+
A-
8
BI Perpanjang Relaksasi DP Rumah dan Mobil Sampai Akhir 2023

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan pelonggaran uang muka (down payment) untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan pelonggaran kredit tersebut diberikan sebagai implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dalam mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.

"[Kebijakan ini berlaku pada] semua jenis kendaran bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

BI akan melanjutkan relaksasi ketentuan uang muka kredit/pembiayaan paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru. Harapannya, kebijakan tersebut mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif pada tahun depan.

Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan.

Kebijakan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu. Menurutnya, pelonggaran tersebut akan mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

BI pertama kali memberikan pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan keringanan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor pada 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pelonggaran tersebut dirilis untuk melengkapi kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN atas penyerahan rumah DTP.

BI pun memperpanjang pemberian pelonggaran kredit properti dan kendaraan bermotor pada tahun ini, dan kini diperpanjang lagi hingga 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kami dari makroprudensial terus melakukan insentif dan terima kasih, tidak hanya kepada [otoritas] fiskal, tetapi juga OJK dan perbankan untuk terus bersama mendorong kredit pembiayaan bagi upaya kita bersama memulihkan ekonomi," ujar Perry.

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Melalui PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP hanya berlaku hingga September 2022. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, BI, uang muka, kredit rumah, kredit kendaraan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya