Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKPM Punya Wewenang Beri Fasilitas Tax Holiday di IKN

A+
A-
2
A+
A-
2
BKPM Punya Wewenang Beri Fasilitas Tax Holiday di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan pemberian insentif tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Untuk memperoleh persetujuan insentif tax holiday, wajib pajak harus mengajukan permohonan lewat sistem online single submission (OSS).

"Pemberian persetujuan fasilitas pengurangan PPh badan dilimpahkan kewenangannya…kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal," bunyi Pasal 37 ayat (4) PP 12/2023, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk mendapatkan persetujuan tax holiday, wajib pajak harus mengajukan permohonan sebelum mulai beroperasi komersial. Khusus relokasi kantor, permohonan tax holiday diajukan paling lambat 30 hari sejak tahun pajak pendirian atau pemindahan kantor pusat/regional wajib pajak berakhir.

Setelah persetujuan diperoleh, insentif tax holiday mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak sejak tahun saat mulai beroperasi komersial.

Pemanfaatan fasilitas tax holiday ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Permohonan pemanfaatan fasilitas tax holiday juga diajukan oleh wajib pajak lewat OSS.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan ... dalam bentuk delegasi kepada kepala kanwil DJP," bunyi Pasal 38 ayat (5) PP 12/2023.

Nanti, kanwil DJP yang wilayahnya mencakup IKN tersebut mendapatkan delegasi untuk menerima permohonan pemanfaatan tax holiday dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Untuk diketahui, PP 12/2023 memuat 42 pasal tentang fasilitas penanaman modal. Dalam pasal-pasal itu, pemerintah menawarkan beragam insentif seperti tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday bagi sektor keuangan di financial center IKN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN; pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN; fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM; dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Tak hanya itu, terdapat pula fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI). (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, bpkm, insentif pajak, tax holiday, IKN, ibu kota nusantara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya