Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BRIN Beberkan Syarat Administrasi untuk Supertax Deduction Litbang

A+
A-
0
A+
A-
0
BRIN Beberkan Syarat Administrasi untuk Supertax Deduction Litbang

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pelaku industri terkait dengan kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan insentif pajak, berupa supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan fasilitas supertax deduction akan diberikan kepada industri yang memenuhi ketentuan. Selain itu, semua syarat administrasi juga harus dipenuhi.

"Kami melakukan filter atau klarifikasi terkait dengan proposal yang diajukan. Kami akan melakukan seleksi administrasi," katanya dalam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hariyanto menuturkan supertax deduction diberikan kepada pelaku industri yang menyelenggarakan litbang. Dalam prosesnya, pelaku industri harus menyampaikan proposal supertax deduction ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi.

Setelahnya, sekretariat akan melakukan penilaian administratif atas usulan proposal yang diajukan oleh pelaku usaha. Dalam proses itu, tim akan menilai proposal yang diusulkan secara administratif sesuai dengan syarat yang berlaku.

Dia menjelaskan proposal permohonan supertax deduction litbang ini setidaknya harus memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, target capaian; nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika dilakukan kerja sama; perkiraan waktu yang dibutuhkan; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

"Tentunya proposal harus memenuhi syarat karena beberapa proposal yang selama ini kami nilai masih belum memenuhi syarat," ujar Hariyanto.

Penilaian Administratif

Hariyanto meminta pelaku industri lebih memperhatikan ketentuan administratif tersebut ketika mengajukan supertax deduction litbang. Apabila lolos penilaian administratif, proposal tersebut akan dilakukan penelitian secara substansi oleh pakar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BRIN, supertax deduction, insentif pajak, penelitian, litbang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya