Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buat Akun Ereg Pajak Terkendala Soal OTP? DJP Sarankan ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Buat Akun Ereg Pajak Terkendala Soal OTP? DJP Sarankan ini

Tampilan laman pendaftaran akun di ereg pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran langkah untuk masyarakat yang terkendala dalam permintaan OTP saat pendaftaran akun pada e-registration atau ereg pajak.

Solusi DJP untuk Kendala OTP saat Pendaftaran e-Registration Pajak

Contact center DJP mengatakan dalam proses permintaan one time password (OTP), wajib pajak harus memasukkan nomor telepon dengan angka 62 di depan. Saat ini, verifikasi dengan OTP baru tersedia untuk operator Telkomsel, XL, dan Indosat.

Layanan e-Registration Pajak dan Fungsinya bagi Wajib Pajak

“Pastikan menggunakan salah satu provider tersebut dan menyediakan pulsa minimal Rp500,” tulis Contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat pendaftaran akun ereg pajak, wajib pajak juga perlu memastikan nomor telepon tersebut belum digunakan sebelumnya.

Jika masih menemui kendala, masyarakat dapat mencoba beberapa langkah berikut:

  • gunakan browser dan perangkat yang berbeda;
  • clear cookies dan cache pada browser, pilih range time 'all time';
  • gunakan mode new private window (mozilla) atau new incognito window (chrome); dan
  • coba akses kembali laman ereg pajak secara berkala.

Seperti diketahui, layanan dalam ereg.pajak.go.id menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, ereg pajak juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.

Untuk mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak juga bisa mengakses situs web e-registration. Simak ‘Cek NPWP? Lewat e-Reg Pajak, Tinggal Masukkan Data NIK dan KK’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-registration, ereg pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya