Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
Buat Pembukuan dengan Stelsel Kas, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (5) PMK 54/2021, Kementerian Keuangan menegaskan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sesungguhnya merupakan stelsel campuran. Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan.

"Penghitungan jumlah penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu tahun pajak harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai," bunyi Pasal 10 ayat (5) huruf a, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai.

Diperinci pada Pasal 11 ayat (1) PMK 54/2021, persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Kemudian, perolehan harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan amortisasi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penyusutan dilakukan dalam bagian sama besar selama masa manfaat 4 tahun untuk harta berwujud nonbangunan dan 20 tahun untuk harta berupa bangunan. Adapun amortisasi harta tak berwujud dilakukan dalam bagian sama besar selama masa manfaat 4 tahun.

"Penyusutan ... dan amortisasi ... dimulai pada tahun pajak diperolehnya harta," bunyi Pasal 11 ayat (4) PMK 54/2021.

PMK 54/2021 juga memuat ketentuan khusus apabila wajib pajak yang menggunakan stelsel kas tak dapat memisahkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan biaya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk wajib pajak tersebut, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% dari jumlah penyusutan dan amortisasi atau 50% dari biaya yang dibayarkan secara tunai pada tahun pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran dengan masa manfaat tak lebih dari 1 tahun.

Sebagai informasi, wajib pajak tertentu yang boleh menyelenggarakan pembukuan stelsel kas antara lain wajib pajak orang pribadi yang memilih atau wajib menyelenggarakan pembukuan dan wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Selain itu, wajib pajak tertentu tersebut juga harus memenuhi persyaratan secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 54/2021, pembukuan, stelsel kas, UMKM, DJP, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya