Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukti Potong PPh 21 yang Diinput Perekam Tidak Bisa Dilihat User Utama

A+
A-
28
A+
A-
28
Bukti Potong PPh 21 yang Diinput Perekam Tidak Bisa Dilihat User Utama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang didaftarkan sebagai user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 hanya memiliki akses untuk mereka bukti potong PPh Pasal 21.

Setelah bukti potong direkam, posting bukti potong hanya dapat dilakukan oleh user utama. Namun, user utama tidak dapat melihat detail bukti potong yang direkam oleh user perekam.

"Bukti potong yang diinput oleh perekam tetap tidak ditampilkan di menu Bukti Potong > Daftar Bukti Potong di user utama," jelas @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Setiap user perekam juga hanya bisa melihat bukti potong 21/26 yang diinput oleh perekam yang bersangkutan sendiri. Seorang user perekam tidak bisa melihat bukti potong yang diinput oleh user perekam lain.

Setelah bukti potong selesai diinput oleh user perekam, user utama perlu melakukan posting sehingga total pajak yang terutang muncul di SPT Masa PPh Pasal 21/26.

"Admin utama tidak bisa melihat detail bukti potong yang diinput oleh perekam, hanya dapat melihat total tagihan pajak yang harus disetor saja," cuit @kring_pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, user perekam didaftarkan oleh wajib pajak badan melalii menu Pengaturan pada e-bupot 21/26 dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam.

Nanti, user perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan akan mendapatkan bukti pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Selanjutnya, username dan password yang diterima oleh user perekam pada email dapat digunakan untuk login ke laman khusus user perekam, yaitu perekamebupot2126.pajak.go.id. (rig)

https://twitter.com/i/bookmarks?post_id=1753300195239219308

https://twitter.com/i/bookmarks?post_id=1753331319017504901

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot 21/26, per-2/pj/2024, administrasi pajak, kring pajak, DJP, pajak, PPh pasal 21, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya