Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bursa Karbon Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon

A+
A-
2
A+
A-
2
Bursa Karbon Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan menyelesaikan beragam regulasi guna mendukung penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setidaknya terdapat 3 regulasi yang perlu diselesaikan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Penyelenggara Nationally Determined Contribution (NDC), Permen LHK tentang Perdagangan Karbon Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pajak Karbon.

"Akan kami kawal supaya tidak lari dari hasil rapat terbatas lalu," ujar Luhut, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Selain menyusun ketiga regulasi di atas, Luhut mengatakan pemerintah juga akan memperbaiki sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI). Luhut mengatakan SRN-PPI harus terintegrasi dengan sistem di setiap sektor guna meningkatkan transparansi.

Adapun bursa karbon di Indonesia akan terus dikembangkan agar IDXCarbon mampu menyediakan unit karbon yang berkualitas dan bisa menjadi carbon market regional hub.

"Kita harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon yang sesuai dengan standar internasional. Kita akan bekerja dengan standar internasional. Akan ada percepatan pengaturan mutual recognition agar proses registrasi lebih cepat," ujar Luhut.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Untuk diketahui, beberapa regulasi yang telah diterbitkan pemerintah guna menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dan mencapai target NDC antara lain Perpres 98/2021, Permen LHK 21/2022, Permen ESDM 16/2022, dan Permen LHK 7/2023.

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) juga telah mengamanatkan kepada OJK untuk menyiapkan pengaturan lebih lanjut soal perdagangan unit karbon di bursa karbon. Penyelenggaraan bursa telah diatur dalam POJK 14/2023.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK resmi menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Adapun bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI diberi nama IDXCarbon.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Mengenai pajak karbon, pemerintah sesungguhnya sudah bisa memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak tersebut sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Namun, PMK terkait pajak karbon tak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Keuangan hingga hari ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak karbon, bursa karbon, Ditjen Pajak, PLTU batu bara, perdagangan karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya