Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! e-Tax Court Pengadilan Pajak Sudah Bisa Digunakan

A+
A-
11
A+
A-
11
Catat! e-Tax Court Pengadilan Pajak Sudah Bisa Digunakan

Tampilan depan halaman situs web etaxcourt.kemenkeu.go.id

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menggunakan aplikasi e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik pada hari ini, Senin (31/7/2023).

Sebelum mengajukan permohonan banding dan gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di etaxcourt.kemenkeu.go.id agar tercatat pemohon terdaftar.

"Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pendaftaran akun bagi wajib pajak dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu untuk mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Untuk kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3 kali 24 jam. Bila sudah terverifikasi, pemohon dapat melakukan aktivasi akun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah pemohon teregistrasi sebagai pemohon terdaftar, banding atau gugatan dapat diajukan dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-tax court.

Bila pemohon adalah kuasa hukum, banding atau gugatan dapat diajukan bila kuasa hukum sudah mendapatkan kuasa dari wajib pajak atau penanggung pajak. Kuasa diberikan melalui e-tax court.

Aplikasi Konferensi Video

Jika banding dan gugatan telah diajukan, pemohon akan memperoleh bukti penerimaan elektronik. Tanggal pada bukti penerimaan elektronik merupakan tanggal diterimanya banding atau gugatan di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengajuan banding atau gugatan yang dilakukan secara elektronik melalui e-tax court bakal disidangkan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video.

"Persidangan secara elektronik ... menggunakan aplikasi konferensi video, secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Pasal 11 ayat (4) PER-1/PP/2023.

Lebih lanjut, pengucapan putusan dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan putusan ke e-tax court dianggap sudah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak elektronik, pengadilan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya