Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

A+
A-
14
A+
A-
14
Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi berlaku terhitung sejak hari ini, Jumat (5/1/2024).

Merujuk pada Pasal 187 huruf b UU HKPD, perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU No. 28/2009 masih berlaku maksimal selama 2 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Alhasil, ketentuan pajak UU HKPD mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.

"Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai pajak dan retribusi mengikuti ketentuan berdasarkan undang-undang ini," bunyi Pasal 187 huruf d UU HKPD, dikutip Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan berlakunya ketentuan pajak dalam UU HKPD, jenis pajak yang berlaku disederhanakan dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Lebih lanjut, jumlah retribusi dipangkas dari yang awalnya sebanyak 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Jenis retribusi yang dihapus misalnya adalah biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Meski tidak ada retribusi yang dipungut atas layanan cetak KTP dan uji KIR, pemerintah daerah tetap wajib memberikan layanan tersebut kepada masyarakat.

Opsen Pajak

Selain itu, UU HKPD juga mengatur mengenai opsen atas 3 jenis pajak antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Namun demikian, ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 2025.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Mulai 2025, pemkab/pemkot berhak menerima opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemprov. Adapun pemprov berhak menerima opsen sebesar 25% dari pajak MBLB yang dipungut oleh pemkab/pemkot. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hkpd, opsen pajak, pajak daerah, retribusi daerah, transfer ke daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya