Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cerita Soal Reformasi Perpajakan, Ini Pesan Khusus Boediono

A+
A-
1
A+
A-
1
Cerita Soal Reformasi Perpajakan, Ini Pesan Khusus Boediono

Wakil Presiden ke-11 RI Boediono dalam peringatan Hari Pajak di Kantor DJP, Senin (15/7/2019). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden ke-11 RI Boediono mempunyai cerita tersendiri perihal jalannya reformasi perpajakan Indonesia. Dia merasakan sendiri perbaikan regulasi yang beriringan dengan turunnya ekonomi nasional.

Boediono menjelaskan reformasi perpajakan di Indonesia berlangsung bersamaan dengan datangnya krisis atau kesulitan ekonomi. Dia memaparkan tonggak pertama reformasi perpajakan dimulai pada 1983. Saat itu, anjloknya harga minyak memengaruhi keuangan negara.

Rezim pajak akhirnya diubah untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor nonmigas dengan memperkenalkan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

“Jadi kalau tarik kesimpulan saat lakukan langkah maju jangan tunggu ada krisis, baru lakukan reformasi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menjelaskan ada upaya reformasi yang dilakukan ketika resesi ekonomi pada 1997 dan 1998. Format reformasi saat itu dilakukan secara bertahap.

Langkah pertama adalah memperkenalkan kantor pajak yang bersifat khusus yakni kantor pajak untuk wajib pajak besar. Reformasi yang dilakukan pada 2002 silam ini bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

“Pada 2001 sampai 2004 itu masa konsolidasi APBN termasuk dalam kebijakan pajak dengan buat strategi kumpulkan WP besar dalam satu kanwil,” paparnya.

Kini, reformasi pajak kembali bergulir dengan sejumlah perbaikan yang dilakukan baik pada tataran organisasi dan kebijakan. Perbaikan kebijakan perpajakan, menurut Boediono, harus dilakukan secara cepat.

“Ke depan barangkali soal reformasi jangan terlalu lama bersantai—santai karena ekonomi berjalan lebih cepat saat ini. Kalau berjalan harus lebih cepat [dalam melakukan reformasi],” tegas Boediono. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, Ditjen Pajak, reformasi perpajakan, Boediono

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya