Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cetak Ulang Kartu NPWP Dapat Dikuasakan dengan Surat Kuasa Khusus

A+
A-
7
A+
A-
7
Cetak Ulang Kartu NPWP Dapat Dikuasakan dengan Surat Kuasa Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews Wajib pajak yang ingin mencetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan surat kuasa khusus.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Melalui media sosial, Kring Pajak menyatakan format surat kuasa khusus dapat dilihat pada lampiran PMK 229/2014.

“Untuk cetak ulang kartu NPWP dapat dikuasakan dengan surat kuasa khusus. Untuk format surat kuasa khusus dapat dilihat di lampiran PMK-229/PMK.03/2014 atau meminta di KPP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seorang kuasa harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa. Ketiga. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Keempat, memiliki NPWP. Kelima, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari wajib pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.

Untuk diperhatikan, 1 surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, surat kuasa khusus, NPWP, cetak ulang kartu, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya