Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cita-Cita Jadi Negara Maju, Pemerintah Dorong Insentif Pajak Vokasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Cita-Cita Jadi Negara Maju, Pemerintah Dorong Insentif Pajak Vokasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah terus fokus dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) guna mengejar cita-cita menjadi negara maju.

Airlangga mengatakan kualitas SDM yang baik akan mempercepat Indonesia menjadi negara maju atau negara berpenghasilan tinggi. Menurutnya, pendapatan per kapita Indonesia dapat meningkat dari US$4.000 menjadi US$12.000,00.

“Salah satu yang harus dibangun adalah sumber daya manusia. Sebagai bukti keseriusan, pemerintah RI bahkan memberikan insentif berupa super deduction tax hingga 200%," katanya saat bertemu diaspora Indonesia di Jerman, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Airlangga menuturkan Indonesia perlu mempercepat proses pembangunan dengan memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki. Selain itu, Indonesia juga harus mendorong peningkatan kerja sama antara industri dan institusi pendidikan menengah, yakni SMK atau sekolah vokasi.

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pada gilirannya, mudah menyerap tenaga kerja.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Pemerintah sangat fokus pada pengembangan SDM," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan upaya penguatan kerja sama bilateral untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya dengan Jerman. Pada 2022, total perdagangan Indonesia-Jerman mencapai US$7,04 miliar dan realisasi investasi Jerman ke Indonesia senilai US$195,5 juta.

Sementara itu, nilai perdagangan Indonesia-Uni Eropa mencapai US$26 miliar. Menurut Airlangga, hubungan Indonesia dan Uni Eropa dapat ditingkatkan, salah satunya dengan mendorong percepatan penyelesaian perundingan Indonesia – European Union CEPA (IEU-CEPA).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Melalui IEU-CEPA, lanjut Airlangga, diharapkan berbagai hambatan perdagangan termasuk isu diskriminasi sawit, deforestasi, serta gugatan terhadap sumber mineral seperti nikel di WTO dapat terselesaikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga, insentif pajak, supertax deduction, pajak, SDM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya