Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Coretax System Bisa Kurangi Beban Kepatuhan WP, Begini Penjelasan DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Coretax System Bisa Kurangi Beban Kepatuhan WP, Begini Penjelasan DJP

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kehadiran coretax administration system bakal menekan beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan beban kepatuhan yang dimaksud di antaranya dalam hal pendaftaran. Nanti, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

"Kalau KTP kita di Pekanbaru, nantinya tidak harus daftar di KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Bisa di mana saja," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, dalam hal pembayaran pajak, wajib pajak hanya memerlukan 1 kode billing untuk semua jenis pajak. Satu kode billing dapat digunakan wajib pajak untuk SPT unifikasi atau lebih dari 1 ketetapan pajak.

Selain itu, proses pemindahbukuan, restitusi dipercepat, dan pemberian imbalan bunga juga akan dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Dalam hal pelaporan SPT, lanjut Natalius, SPT akan terisi secara prepopulated berdasarkan data dan informasi yang diterima DJP dari bukti potong, faktur pajak, dan e-statement.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Waktu mengisi SPT sudah langsung nyambung, tinggal kita cek lagi," ujarnya.

Natalius menambahkan setiap wajib pajak juga bakal memiliki taxpayer account yang memungkinkan wajib pajak untuk memonitor hak dan kewajiban pajaknya.

"Kita bisa lihat kalau ada kelebihan bayar dan berhak restitusi. Di situ, bisa kita lihat secara fair. Konsultan pajak yang mewakili wajib pajak juga bisa melihat apa sih haknya wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan taxpayer account, wajib pajak juga mendapatkan pemberitahuan atas kewajiban pajak yang belum ditunaikan seperti adanya utang pajak yang belum dilunasi hingga surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Sebagai informasi, coretax administration system bakal sepenuhnya menggantikan sistem informasi DJP (SIDJP). Imbasnya, terdapat 21 proses bisnis yang akan dirancang ulang.

Proses bisnis DJP yang dirancang ulang tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, Ditjen Pajak, administrasi pajak, DJP, pajak, beban kepatuhan, digitalisasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya