Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar NPWP di Ereg Pajak, Muncul ‘Timeout Request’? Ini Kata DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Daftar NPWP di Ereg Pajak, Muncul ‘Timeout Request’? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menindaklanjuti adanya pengaduan dari beberapa masyarakat terkait dengan kendala eror e-registration (e-reg pajak).

Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari sejumlah warganet melalui Twitter. Keluhan tersebut menyangkut adanya notifikasi eror ‘timeout request’ saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-reg pajak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala eror e-regtimeout request’ sedang ditangani oleh pihak terkait dan dilakukan perbaikan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter merespons keluhan dari warganet, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sejalan dengan upaya perbaikan yang tengah dilakukan DJP, wajib pajak diminta untuk mencoba kembali secara berkala. Selain itu, DJP meminta warganet untuk mencoba beberapa langkah saat menemui kendala.

Pertama, mengganti browser. Kedua, menggunakan jaringan atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cookies & cache pada browser. Keempat, menggunakan private atau incognito mode. Selain itu, pemohon NPWP perlu memastikan sejumlah dokumen persyaratan.

Secara khusus, untuk pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), ada 2 dokumen persyaratan yang direkam pada laman e-reg pajak (http://ereg.pajak.go.id). Pertama, paspor. Kedua, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Silakan mencoba kembali secara berkala. Untuk pendaftaran NPWP tetap dapat dilakukan melalui http://ereg.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, DJP masih akan tetap memberikan NPWP 15 digit. Adapun NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-registration, NPWP, Ditjen Pajak, DJP, ereg pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya