Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengapresiasi upaya pemerintah menyediakan keringanan atau insentif pajak bagi pelaku usahya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan arus kas industri minuman ringan makin ketat lantaran penjualan saat ini menurun. Untuk itu, insentif pajak bisa membantu pengusaha tetap bertahan di tengah pandemi.

“Kami sangat terbantu dengan insentif pajak yang disiapkan pemerintah,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, industri minuman ringan termasuk yang bisa menikmati beberapa insentif pajak.

Insentif pajak tersebut antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.

Triyono juga mengapresiasi pemerintah yang memperbolehkan industri minuman ringan untuk tetap beroperasi meski pada saat bersamaan terdapat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa industri tetap kesulitan di tengah pandemi ini. Nilai penjualan tercatat turun 20-40% sejak Maret 2020. Adapun minuman seperti soda dan teh kemasan mengalami tekanan paling berat.

Dia menjelaskan 70% hasil produksi industri minuman ringan dijual pada jalur tradisional, yakni pasar, toko kelontong, dan warung. Kebijakan social distancing yang membatasi pergerakan masyarakat juga berimbas pada penurunan penjualan produk.

“Memang ada permintaan dari channel e-commerce yang agak meningkat tapi itu tidak bisa mengkompensasi penurunan penjualan di jalur tradisional,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bulan puasa yang biasanya diandalkan para pelaku usaha menaikkan penjualan minuman ringan juga tak terlihat tahun ini. Triyono yang semula optimistis penjualan minuman ringan tumbuh 4% tahun ini agaknya tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, Triyono berharap pemerintah memperbesar stimulus bantuan sembako atau uang tunai untuk masyarakat di tengah pandemi ini. Dia juga berharap daya beli masyarakat kembali pulih sehingga penjualan produk-produk minuman ringan ikut membaik.

“Yang kami harapkan itu kebijakan yang bisa membidik konsumen langsung. Mereka yang sangat membutuhkan bantuan agar tetap bisa berkonsumsi karena penting untuk kita tetap menjaga konsumsi walaupun ada PSBB,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, pandemi corona, PPh Pasal 21 DTP, angsuran PPh Pasal 25, industri minuman ringan, na

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya