Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Kenaikan Gaji, Masih Bisa Manfaatkan Insentif PPh 21 DTP?

A+
A-
4
A+
A-
4
Dapat Kenaikan Gaji, Masih Bisa Manfaatkan Insentif PPh 21 DTP?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Charista, pegawai salah satu perusahaan berdomisili di Surabaya. Sejak Juni 2020 hingga Januari 2021, saya sudah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan melakukan pelaporan dengan rutin. Sebagai informasi, penghasilan rutin saya pada periode tersebut senilai Rp15 juta per bulan sehingga memenuhi persyaratan batasan penghasilan.

Pada Maret 2021, saya mendapatkan penyesuaian gaji tahun 2021 dari perusahaan tempat saya bekerja menjadi Rp17 juta per bulan. Jika disetahunkan, gaji menjadi lebih dari syarat batasan penghasilan penerima insentif, yaitu Rp200 juta. Adapun tambahan kenaikan gaji yang seharusnya saya terima pada Januari dan Februari 2021 baru diberikan secara sekaligus pada Maret 2021.

Saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 DTP saya selanjutnya? Kemudian, apakah untuk masa pajak Januari dan Februari 2021, insentif tersebut tetap berlaku? Mohon pencerahan informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Charista.

Pertama-tama, kami asumsikan status kepegawaian Ibu Charista sesuai dengan definisi pegawai yang disebutkan pada Pasal 1 angka (9) PMK 21/2021.

Selanjutnya, mari kita lihat pedoman dan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 yang diatur di dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 sebagai berikut:

15. Penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Hal ini selaras dengan ketentuan kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c:

“… pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, dalam kasus Ibu Charista, penentuan apakah dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP atau tidak terletak pada penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada masa pajak bersangkutan yang jika disetahunkan tidak melebihi Rp200 juta.

Dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada Januari hingga Februari 2021 sebesar Rp15 juta, maka jika disetahunkan (12 bulan x Rp 15 juta) menjadi senilai Rp180 juta. Dapat disimpulkan, untuk masa pajak Januari dan Februari 2021, Ibu tetap berhak mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kemudian bagaimana dengan status PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Maret 2021 dan selanjutnya?

Dengan prinsip yang sama, kita dapat menghitung penghasilan yang bersifat tetap dan teratur untuk disetahunkan. Oleh karena Ibu mendapatkan penyesuaian gaji menjadi Rp20 juta per bulan maka jika disetahunkan menjadi Rp204 juta (12 x Rp17 juta) sehingga melebihi batas Rp200 juta.

Dengan demikian, sejak Maret 2021, Ibu Charista sudah tidak dapat lagi memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 21/2021, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya