Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening

A+
A-
4
A+
A-
4
Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal diminta untuk menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening yang menjadi tujuan pencairan restitusi dipercepat.

"Dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening disampaikan wajib pajak menggunakan surat sebagaimana terlampir pada surat edaran ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar," katanya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Setelah wajib pajak menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat, DJP berkomitmen menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama dalam waktu 15 hari.

Seperti diketahui, seluruh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Melalui perdirjen tersebut, seluruh permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi baik berdasarkan Pasal 17B ataupun Pasal 17D UU KUP akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP sepanjang lebih bayarnya maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Hanya Diteliti, Tidak Diperiksa

Bila menggunakan prosedur Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran tanpa perlu diperiksa sebagaimana yang berlaku dalam prosedur Pasal 17B UU KUP. Permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi nantinya hanya diteliti oleh DJP.

Jika di kemudian hari penerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Berdasarkan catatan DJP, terdapat 12.000 hingga 15.000 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-05/pj/2023, restitusi dipercepat, restitusi pajak, pajak, buku rekening, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?