Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dasar Penagihan, Ini Contoh Pajak yang Seharusnya Tidak Dikembalikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dasar Penagihan, Ini Contoh Pajak yang Seharusnya Tidak Dikembalikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 PP 50/2022, ada beberapa dasar penagihan pajak.

Adapun beberapa dasar penagihan pajak itu berupa surat ketetapan pajak kurang bayar, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

“Dalam pengertian jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk jumlah sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan,” bunyi bagian Penjelasan Pasal 45 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 ayat (2) PP tersebut, termasuk jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah adalah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. Bagian penjelasan pasal tersebut memuat 2 contoh sebagai berikut.

Contoh 1.

Terhadap wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp80 juta. Atas SKPKB tersebut, bagian yang disetujui oleh wajib pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah senilai Rp50 juta.

Wajib pajak mengajukan keberatan dengan terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Keputusan keberatan dengan keputusan yang menyatakan bahwa SKPKB menjadi senilai Rp70 juta.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terhadap keputusan keberatan, wajib pajak mengajukan permohonan banding. Putusan banding menyatakan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB menjadi senilai Rp40 juta.

Berdasarkan putusan banding tersebut direktur jenderal pajak mengembalikan kelebihan pembayaran pajak senilai Rp10 juta, yakni pembayaran sebelum mengajukan keberatan dikurangi dengan jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan putusan banding.

Terhadap putusan banding tersebut, direktur jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali menyatakan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB menjadi senilai Rp70 juta.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan pada putusan peninjauan kembali, jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak adalah senilai Rp30 juta. Nilai itu terdiri atas jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan putusan peninjauan kembali dikurangi dengan pajak yang telah dilunasi sebelum mengajukan keberatan (Rp70 juta - Rp50 juta = Rp20 juta) dan ditambah dengan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan berdasarkan putusan banding (Rp50 juta - Rp40 juta = Rp10 juta).

Contoh 2.

Wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan menyatakan lebih bayar senilai Rp90 juta. Atas SPT tersebut dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) senilai Rp10 juta.

Atas SKPLB tersebut, wajib pajak mengajukan keberatan dengan keputusan yang menyatakan SKPLB tetap senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wajib pajak mengajukan permohonan banding. Putusan banding menyatakan SKPLB menjadi senilai Rp80 juta. Berdasarkan pada putusan banding, direktur jenderal pajak mengembalikan kelebihan pembayaran pajak senilai Rp70 juta yang dihitung dari jumlah lebih bayar berdasarkan putusan banding Rp80 juta dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan berdasarkan SKPLB senilai Rp10 juta.

Berdasarkan pada putusan banding, direktur jenderal pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan peninjauan kembali menyatakan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLB menjadi senilai Rp10 juta.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali, wajib pajak ditagih sebesar jumlah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, yaitu senilai Rp70 juta. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 50/2022, UU KUP, UU HPP, dasar penagihan pajak, surat ketetapan pajak, SKP, SKPKB, SKPLB, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya