Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Harta di Email Imbauan PPS Berbeda, DJP: Konsultasikan dengan AR

A+
A-
14
A+
A-
14
Data Harta di Email Imbauan PPS Berbeda, DJP: Konsultasikan dengan AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan imbauan tersebut biasanya disampaikan melalui surat atau e-mail. Dalam surat atau e-mail tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) juga dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak.

"Imbauan PPS dapat pula disertakan informasi atas harta yang diterima oleh DJP," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin menuturkan imbauan mengikuti PPS terus dilakukan oleh kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP. Dalam hal ini, lanjutnya, imbauan melalui e-mail blast menjadi salah satu cara yang diambil otoritas.

Dalam momentum PPS ini, DJP juga mulai memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian, DJP menyandingkan data tersebut dengan SPT Tahunan sehingga harta yang telah atau belum disampaikan wajib pajak dapat diketahui.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Saat ini, DJP menerima data baik dari lembaga (data Ilap) maupun data pertukaran dari yurisdiksi mitra melalui AEoI," ujar Neilmaldrin.

Belakangan ini, terdapat beberapa warganet yang mengungkapkan telah menerima surat atau e-mail dari KPP berisi imbauan mengikuti PPS. Surat atau e-mail tersebut juga disertai daftar harta yang dimiliki wajib pajak berdasarkan data DJP per 1 Maret 2022.

Misal, warganet lain dengan akun Twitter @dhofir_arrowi memperoleh e-mail imbauan dan data dari DJP terkait dengan kepemilikan harta tidak bergerak senilai Rp438,69 juta yang belum dimasukkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemilik akun @dhofir_arrowi sempat mengonfirmasi e-mail tersebut kepada DJP. Otoritas pajak lalu menyarankan wajib pajak untuk melakukan konsultasi dan klarifikasi di KPP terdaftar.

"Terkait dengan perbedaan data dari DJP dengan data yang sudah Kakak laporkan di SPT, silakan konfirmasi dan konsultasi dengan Account Representative (AR) sesuai dengan kontak yg tercantum di e-mail tersebut," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, account representative, imbauan, surat, email blast, PPS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya