Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Digitalisasi Berisiko Tingkatkan Penghindaran Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Digitalisasi Berisiko Tingkatkan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi berpotensi meningkatkan penghindaran pajak karena makin besarnya shadow economy. Salah satu tantangan utama dalam upaya pengamanan target penerimaan perpajakan 2024 itu menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/8/2023).

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah mengatakan peningkatan shadow economy sebagai konsekuensi dari berubahnya struktur ekonomi yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal. Digitalisasi memang memunculkan kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses bisnis.

“Namun, jika peningkatan ini tidak dibarengi dengan kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital maka akan berpotensi terjadi peningkatan penghindaran kewajiban perpajakan,” tulis pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kondisi tersebut akan memengaruhi penerimaan perpajakan pada masa mendatang. Pasalnya basis perpajakan menjadi stagnan karena tingginya shadow economy dan rendahnya kepatuhan dalam urusan perpajakan.

Selain mengenai risiko penghindaran pajak sebagai dampak masifnya digitalisasi dalam perekonomian, ada pula ulasan terkait dengan target tax ratio pada 2024. Selain itu, ada pula ulasan terkait dengan pembayaran tambahan PPh bersifat final dari peserta Program Pengungkapan Sukarela.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Sektor Informal Belum Sepenuhnya Tertangkap Sistem Perpajakan

Sejalan dengan perkembangan digitalisasi, kontribusi sektor jasa terhadap perekonomian nasional makin meningkat. Situasi ini, menurut pemerintah, bisa memberikan risiko berupa peningkatan sektor informal di Indonesia.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemerintah mengatakan tingginya sektor informal juga terlihat dari jumlah dan distribusi tenaga kerja informal yang mencapai di atas 50% terhadap total tenaga kerja di Indonesia. Hal ini dapat memengaruhi kestabilan penerimaan perpajakan.

“Mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia sehingga pelaksanan kewajiban perpajakannya masih rendah,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024.

Namun, pemerintah telah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kebijakan ini akan mempermudah administrasi wajib pajak serta pemberlakuan pajak digital. Simak ‘NIK dan NPWP Belum Valid Setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya’. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Target Tax Ratio dalam RAPBN 2024

Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada 2024 sebesar 10,1%. Efektivitas pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan mengerek tax ratio.

Adapun target tax ratio 2024 sebesar 10,1% ini sedikit lebih tinggi dari outlook tax ratio 2023 sebesar 10%. Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp2.307,9 triliun atau tumbuh 8,9% dibandingkan dengan outlook 2023. (DDTCNews)

Penggunaan Bukti Pbk untuk Bayar Tambahan PPh Final Peserta PPS

Wajib pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk membayar tambahan PPh bersifat final dalam aplikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Wajib pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan yang merupakan hasil dari pemindahbukuan pajak yang telah disetorkan yang belum digunakan untuk membayar pajak lainnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Bukti Pbk tersebut dapat digunakan sepanjang nilainya paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draf SPT Masa PPh final dalam rangka PPS pada aplikasi. Simak ‘Bayar PPh Tambahan, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Pakai Bukti Pbk’. (DDTCNews)

Pajak Minimum Global

Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, pajak minimum global sebagaimana yang termuat dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiliki daya saing investasi lebih kuat.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Dari kesepakatan tadi memutuskan ini butuh kajian ulang. Jangan sampai ini diimplementasikan kemudian menguntungkan satu kelompok negara tertentu, ini kita enggak mau," kata Bahlil dalam Asean Economic Ministers' Meeting.

Menurut Bahlil, saat ini bukan waktunya bagi negara berkembang untuk menerapkan pajak minimum global. Negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, digitalisasi, penghindaran pajak, shadow economy, RAPBN 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya