Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak: 4 Peraturan Turunan UU HPP Sudah Masuk Tahap Finalisasi

A+
A-
15
A+
A-
15
Dirjen Pajak: 4 Peraturan Turunan UU HPP Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses finalisasi. Kemudian, RPP tersebut akan diundangkan dan dirilis kepada publik.

"Saat ini terus berproses dalam tahap finalisasi dan pengundangan 4 RPP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suryo menyebut 4 RPP yang sedang difinalisasi itu terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Sebelum diundangkan, RPP tersebut juga telah melewati tahapan harmonisasi. Pada proses ini, Kementerian Hukum dan HAM membahas RPP bersama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Menurut Suryo, penerbitan keempat RPP tersebut akan melengkapi aturan turunan UU HPP yang telah dirilis. Hingga saat ini, sudah ada 16 peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain 4 RPP, ia menambahkan pemerintah juga sedang menyiapkan sekitar 20 PMK sebagai aturan teknisnya. "Kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum pengundangan dilakukan," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan.

Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, UU HPP, peraturan pajak, pajak, reformasi perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Rabu, 27 Juli 2022 | 21:29 WIB
Adanya peraturan turunan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Selain itu, peraturan turunan dapat lebih memberikan informasi dan prosedur yang rinci mengenai suatu kebijakan, sehingga dapat menciptakan interpretasi yang sama dan mengurangi potensi sengketa antara wajib pajak dan fisk ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya