Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Sebut Komite Kepatuhan akan Buat Daftar WP Prioritas

A+
A-
12
A+
A-
12
Dirjen Pajak Sebut Komite Kepatuhan akan Buat Daftar WP Prioritas

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membentuk komite kepatuhan sebagai upaya mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Harapannya, langkah tersebut juga dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komite kepatuhan akan membuat daftar nama-nama wajib pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

"Jadi, secara periodik, kami tentukan daftar wajib pajak yang akan dilakukan penanganan. Jadi, secara bertahap dilakukan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pembentukan komite kepatuhan tersebut bakal mendukung kegiatan pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material yang dilakukan oleh DJP.

Pengawasan pembayaran masa adalah pengawasan yang dilakukan atas pembayaran pajak pada tahun berjalan. Adapun pengawasan pembayaran masa dilakukan sembari mencermati perkembangan harga komoditas.

Tak hanya itu, pengawasan pembayaran masa juga akan dilakukan berdasarkan pertumbuhan kegiatan ekonomi di berbagai sektor.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Jadi banyak beberapa sektor sudah mengalami pertumbuhan yang bagus. Sektor transportasi sudah. Pertambangan karena booming komoditas dan sektor lain seperti konstruksi juga bertumbuh bagus," ujar Suryo.

Sementara itu, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya bakal dilakukan lewat pengawasan kepatuhan material.

"Ini kami lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau tidak, kami lakukan dengan pemeriksaan atau mungkin penegakan hukum kalau memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan," tutur Suryo. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak, djp, komite kepatuhan, daftar prioritas, pemeriksaan, pengawasan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya