Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Dorong Perusahaan Segera IPO, Ini Sederet Keuntungannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Ditjen Pajak Dorong Perusahaan Segera IPO, Ini Sederet Keuntungannya

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong perusahaan untuk segera melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga dapat merasakan manfaatnya dari aspek perpajakan.

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius mengatakan sejumlah keuntungan dari aspek perpajakan diberikan untuk mendorong perusahaan melantai di bursa saham. Dia berharap langkah tersebut juga dapat mempercepat pemulihan ekonomi.

"Selain budgeter, kami juga memiliki fungsi sebagai regulerend, yang artinya dalam posisi ini DJP memberikan pengaturan termasuk insentif kepada perekonomian," katanya, dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Natalius menuturkan pemerintah telah memiliki berbagai ketentuan perpajakan yang mendorong perusahaan melakukan IPO. Baru-baru ini, pemerintah dan DPR mengesahkan UU 7/2021 yang di dalamnya memuat insentif bagi perusahaan IPO.

Insentif tersebut antara lain tarif PPh badan untuk perusahaan IPO sebesar 18%, atau lebih rendah dari tarif normal 22%. Tarif tersebut diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan seperti menyetorkan saham untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.

Ada juga insentif berupa tarif PPh final 0,1% atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penjualan saham. Ketentuan ini menjadi menarik karena saham perusahaan yang tidak listing di BEI akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dan dihitung berdasarkan nilai neto.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam angsuran PPh Pasal 25. Pada wajib pajak yang masuk bursa, angsuran PPh Pasal 25 didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan tersebut terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan periode yang dilaporkan. Oleh karena itu, penetapan angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan menjadi lebih riil atau sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat pembayaran.

Untuk perusahaan yang tidak listing di bursa, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan perusahaan setiap bulan dihitung menurut SPT PPh tahun sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau pungut dan PPh luar negeri dibagi 12.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Apabila dalam perjalanan tahun tersebut perusahaan mengalami dinamisasi, baik penurunan laba atau mungkin kenaikan laba, yang akan berakibat kepada cash flow perusahaan, tentu akan berdampak yang kurang baik bagi perusahaan," ujarnya.

Terakhir, Natalius menyebut ada ketentuan dividen dari perusahaan go public yang diterima orang pribadi dikecualikan dari objek PPh. Syaratnya, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Simak juga, Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, DJP: Harus Dilaporkan dalam SPT.

Sementara itu, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso menyebut manfaat penting yang diperoleh perusahaan go public, yaitu soal kemudahan memperoleh pendanaan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, sambungnya, masih terdapat beberapa manfaat lain yang diperoleh perusahaan, yaitu dapat meningkatkan nilai perusahaan, menciptakan kemandirian perusahaan, dan mendapatkan mitra usaha strategis.

"Keuntungan dan manfaat go public sangat banyak, yang utama pasti pendanaan. Tetapi pendanaan bukan satu-satunya manfaat," ujar Saptono. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, insentif pajak, IPO, perusahaan terbuka, bursa efek indonesia, BEI, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya