Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditjen Pajak Komit Dukung Inisiatif Global dalam Mitigasi BEPS

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus mendukung upaya mitigasi praktik penggerusan basis dan pengalihan laba (base erotion and profit shifting/BEPS).

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan isu BEPS masih menjadi topik diskusi yang dominan dalam pertemuan-pertemuan G-20 yang digelar di Indonesia pada tahun ini.

"Indonesia akan terus mendukung inisiatif global untuk menciptakan sistem pajak yang adil, setara, dan berkeadilan," katanya dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selaku anggota Inclusive Framework, lanjut Leli, Indonesia sudah menerapkan minimum standard pada BEPS 1.0, yaitu BEPS Action 5: Harmful Tax Practices, BEPS Action 6: Prevention of Tax Treaty Abuse, BEPS Action 13: CbCR, dan BEPS Action 14: MAP.

Leli menambahkan Indonesia sejak 2018 sampai dengan 2021 juga telah melewati proses peer review tanpa ada rekomendasi yang disampaikan. "Artinya, tidak ada kebijakan pajak Indonesia yang bersifat harmful," ujar Leli.

Selanjutnya, Indonesia juga telah memenuhi standar pada BEPS Action 6 dengan turut serta menandatangani multilateral instrument (MLI) yang memodifikasi preamble statement dan klausul principal purpose test pada P3B.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

BEPS Action 13 juga telah dipenuhi oleh Indonesia melalui penetapan PMK 213/2016. Terakhir, standar pada BEPS Action 14 telah dipenuhi lewat penetapan PMK 49/2019 yang mengatur tentang pelaksanaan MAP.

Terkait dengan BEPS 2.0 dan kedua pilar pada agenda tersebut, yaitu Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), Leli menyebut Indonesia berupaya mempercepat implementasi kedua pilar dalam diskusi-diskusi pada Task Force on Digital Economy (TFDE) dan Inclusive Framework.

Meski penandatanganan multilateral convention (MLC) dan implementasi Pilar 1 tertunda, ia menilai Inclusive Framework telah mencatatkan kemajuan dengan menggelar sebanyak 8 konsultasi publik terkait dengan aspek-aspek dari Pilar 1.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Mengenai Pilar 2, Leli menuturkan Indonesia saat ini sedang melakukan kajian terhadap dampaknya terhadap penerimaan pajak Indonesia sekaligus terhadap insentif pajak yang berlaku.

Inclusive Framework juga masih belum menyelesaikan GloBE Implementation Framework. Dengan demikian, Indonesia masih memerlukan waktu sebelum dapat mengadopsi pajak minimum global Pilar 2 dalam ketentuan domestik.

"Peraturan menteri keuangan terkait dengan Pilar 2 akan dirancang bila diskusi terkait dengan GloBE Implementation Framework pada Inclusive Framework sudah selesai," ujar Leli. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, BEPS, penggerusan basis dan pengalihan laba, g-20, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya