Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing melakukan kunjungan ke Korea International Cooperation Agency (Koica) di KOICA Indonesia Office, Equity Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 pada 6 Februari 2024.

Penyuluh Pajak Madya KPP Badan dan Orang (Badora) Arief Budi Nugroho mengatakan kedatangan petugas pajak ke Koica dalam rangka memberikan pelatihan griyaan kepada karyawan Koica terkait dengan fasilitas PPN.

“Kami menyampaikan kedudukan organisasi internasional dalam sistem pajak Indonesia. Lalu, kami menyampaikan tata cara pengajuan surat keterangan bebas dan restitusi PPN secara rinci,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dari kegiatan tersebut, Arief berharap seluruh anggota Koica, terutama para pejabat Koica yang baru, dapat memahami proses dan tata cara permohonan surat keterangan bebas (SKB), termasuk restitusi, untuk perwakilan negara asing dan badan internasional.

Sebagai informasi, Koica merupakan organisasi pemerintah Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1991 sekaligus sebagai badan pelaksana bantuan hibah dan kerja sama teknis Republik Korea.

Arief menambahkan pelatihan griyaan yang diikuti belasan pegawai Koica tersebut menjadi salah satu upaya KPP Badora untuk selalu memberikan informasi dan layanan pajak terbaik kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam pelatihan tersebut, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh pegawai Koica kepada otoritas pajak. Ada pula saran dari Koica agar pembebasan PPN atas perwakilan negara asing dan badan internasional dapat dibebaskan secara otomatis, tanpa perlu SKB.

Sebagai informasi, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. Selengkapnya, dapat disimak di artikel infografis Kriteria Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp badan dan orang asing, kpp badora, koica, badan internasional, pajak, edukasi, badan internasional, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya