Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Automasi Sebagian Besar Layanan kepada Wajib Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Automasi Sebagian Besar Layanan kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mendukung penyediaan layanan secara otomatis. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/10/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada penyediaan layanan kepada wajib pajak.

“Yang pasti program-program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dalam artian, kami mendigitalisasi atau automasi sebagian besar layanan kepada wajib pajak,” katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dwi mengatakan pembaruan SIAP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pajak yang telah ada. Melalui implementasi SIAP, kualitas layanan kepada wajib pajak diharapkan dapat terus meningkat.

Pembaruan SIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Selain mengenai pembaruan SIAP, ada pula ulasan terkait dengan pajak minimum global. Pemerintah Indonesia akan mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada 2025.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Proses Bisnis DJP

Dengan pembaruan SIAP, setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan. Salah satu skema yang dikembangkan adalah taxpayer account management (TAM). Simak ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

Dengan TAM, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus. Layanan yang tersedia di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan skema prepopulated data juga bakal makin banyak digunakan, terutama pada SPT Tahunan orang pribadi. Simak ‘OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated’.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Nanti ketika akan memasukkan SPT, ketika dibuka melalui DJP Online, sudah terserap informasi dari bukti potong sehingga kita tinggal memverifikasi. Ketika betul, ya sudah, tinggal klik dan SPT itu terkirim," ujar Dwi. (DDTCNews)

Penyusunan PMK terkait dengan Pajak Minimum Global

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pada saat ini, DJP tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) khusus tentang implementasi pajak minimum sesuai dengan Pilar 2.

"Implementasi GloBE ini rencananya dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PMK disusun berdasarkan hasil negosiasi negara-negara anggota Inclusive Framework, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. (DDTCNews)

Impor Barang Kiriman

Otoritas menambah daftar barang yang dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan tarif umum dalam mekanisme impor barang kiriman. Merujuk Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023, terdapat 9 jenis barang kiriman yang dikenai bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum.

"Barang kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan PDRI," bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023. Simak ‘Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI’. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pemberian Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif pajak akan dorong multiplier effect pada ekonomi masyarakat. Dari kegiatan ekonomi tersebut, akan ada pajak yang dapat dipungut.

"Pastinya semua insentif yang diberikan pemerintah ini pada akhirnya berujung pada bergeraknya economic activity. Ketika ekonomi bergerak, tentu yang diharapkan akan bertambah pula penerimaan pajak," katanya. (DDTCNews)

Pengelolaan Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 98/2023 terkait dengan pengelolaan dana desa. Beleid yang mulai berlaku pada 25 September 2023 ini merupakan perubahan atas PMK 201/2022.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Salah satu poin perubahannya adalah terkait dengan formula pengalokasian dana desa. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023, penghitungan perincian dana desa dilakukan secara bertahap.

Penghitungan secara bertahap tersebut dilakukan dengan 2 ketentuan. Pertama, sebagian dana desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan. Kedua, sebagian dana desa dihitung pada tahun anggaran berjalan. Simak ‘Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru, Ubah Ketentuan Soal Dana Desa’. (DDTCNews)

Penerimaan PPN pada Tahun Politik

DJP optimistis momentum tahun politik akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, terutama PPN. Pelaksanaan pemilu akan meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat. Peningkatan konsumsi ini pun diharapkan bakal tercermin pada setoran PPN.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Terlebih kita menghadapi pemilu, banyak juga nanti belanja yang akan dilakukan oleh masyarakat [sehingga] ini juga lebih banyak menyumbang ke penerimaan, PPN terutama,"ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PSIAP, coretax system, DJP, Ditjen Pajak, CTAS, akun wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya