Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bakal Awasi Kepatuhan Pemanfaat Insentif Pajak PMK 3/2022

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Bakal Awasi Kepatuhan Pemanfaat Insentif Pajak PMK 3/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan penelitian terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022.

Merujuk pada pasal 11 PMK 3/2022, dirjen pajak juga ditugaskan untuk mengawasi dan menguji kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Pengawasan dan pengujian kepatuhan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Dirjen Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi PMK 3/2022, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lebih lanjut, PMK 3/2022 tidak memerinci kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan yang dilakukan dirjen pajak terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.

Meski demikian, SE-44/PJ/2021 memberikan gambaran kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK 82/2021.

Kegiatan pengawasan akan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Misalnya mengenai kesesuaian usaha wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai penerima insentif.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila berdasarkan data dan/atau informasi menunjukkan wajib pajak tidak berhak memanfaatkan insentif, account representative (AR) akan memberikan imbauan kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak yang bersangkutan.

Selain itu, otoritas juga bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) agar dilakukan pembayaran pajak terutang, serta melakukan pembetulan SPT.

Pemerintah melalui PMK 3/2022 mengatur terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang hingga Juni 2022. Insentif tersebut meliputi pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 3/2022, insentif pajak, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya