Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bakal Modifikasi Sistem IT Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Ada Apa?

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Bakal Modifikasi Sistem IT Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Ada Apa?

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan perubahan dan modifikasi sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat beberapa modifikasi dalam infrastruktur sistem informasi DJP untuk mengikuti perubahan yang diatur dalam klaster perpajakan UU 11/2020.

"Iya ada penyesuaian dari sisi IT (information technology) DJP," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Iwan menjelaskan perubahan paling banyak pada layanan elektronik DJP terkait dengan pemenuhan administrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, terdapat perubahan untuk menyesuaikan perubahan skema sanksi yang diatur dalam UU KUP sebagaimana diubah melalui UU No.11/2020.

Selain itu, beberapa perubahan juga berlaku untuk menyesuaikan perubahan tarif yang diatur pada perubahan ketentuan UU pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja.

"[Perubahan sistem IT] itu untuk PPN dan KUP terkait rate pengenaan sanksi," terangnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diketahui, terdapat beberapa perubahan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU PPN yang diatur dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Simak artikel ‘UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini’.

Adapun salah satu perubahan dalam UU KUP adalah terkait dengan besaran pengenaan sanksi administrasi pajak. Sanksi menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan’. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, UU PPN, UU PPh, IT, teknologi informasi, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 04 November 2020 | 20:24 WIB
Wah, semoga dengan adanya modifikasi sistem IT ini bisa semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya