Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa bukti potong dapat dibuat dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito mengatakan pihak pemotong bisa mencantumkan NIK jika wajib pajak orang pribadi yang dikenai pemotongan tak memiliki NPWP, sepanjang NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

"Saat wajib pajak tidak memiliki NPWP maka syarat utama dibuatkan bukti potong ialah identitasnya harus menggunakan NIK. NIK-nya harus valid sesuai data Dukcapil," katanya dalam Taxlive, dikutip pada Kamis (16/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketika NIK sudah dicantumkan, PPh yang dipotong sesuai dengan tarif umum tanpa adanya kenaikan sebesar 20% ataupun 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

Baru-baru ini, DJP merilis Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2023 yang memerinci penggunaan NPWP pada sistem administrasi pajak. DJP menyatakan NPWP 15 digit atau NIK digunakan dalam administrasi pajak orang pribadi terhitung mulai masa pajak Januari 2024.

Hal tersebut juga sejalan dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 yang mengamanatkan implementasi NIK sebagai NPWP secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

NIK yang dimaksud ialah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dalam sistem administrasi DJP.

Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP adalah NPWP 15 digit atau NIK.

Terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK mulai digunakan secara penuh sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, NIK, NPWP, e-bupot 21/26, bukti potong, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya