Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Data dalam Perundingan APA Tak Bisa Dipakai untuk Pemeriksaan

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP: Data dalam Perundingan APA Tak Bisa Dipakai untuk Pemeriksaan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa dokumen yang digunakan selama proses perundingan advance pricing agreement (APA) tidak akan digunakan sebagai landasan untuk memeriksa wajib pajak.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan dokumen wajib pajak akan dikembalikan dan tidak akan diberikan kepada pemeriksa di KPP jika APA gagal tercapai.

"Itu rahasia. Ketika pemeriksa minta, tidak akan kami beri. Ketika KPP minta, tidak akan kita kasih. Itu adalah rahasia yang dimiliki oleh Direktorat Perpajakan Internasional. Ini kepastian hukum bagi wajib pajak," katanya, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam hal APA tercapai, Direktorat Perpajakan Internasional hanya akan menyampaikan informasi mengenai poin-poin penting dari kesepakatan yang sudah tercapai. Data yang digunakan sepanjang proses perundingan APA tetap dirahasiakan.

"Data yang diberikan tetap rahasia kami. Kami hanya akan memberitahu ke KPP kesepakatannya apa saja. Data yang diberikan ke kami, semuanya tidak akan dikasih ke instansi vertikal. Kami keep dan akan kami kembalikan ke wajib pajak," ujar Didit.

Didit juga menegaskan kerahasiaan data yang menjadi landasan perundingan APA ini telah dijamin dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2020.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Dokumen ... tidak dapat digunakan oleh dirjen pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 22/2020.

Sebagai informasi, APA merupakan perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau DJP dengan otoritas pajak mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Dalam PP 55/2022, APA terdiri dari APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajib pajak, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, APA multilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra yang melibatkan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, ditjen pajak, pemeriksaan, APA, advance pricing agreement, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya