Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Fasilitas PPh PMK 237/2020 Sudah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP: Fasilitas PPh PMK 237/2020 Sudah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang tertuang dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah memaparkan meski UU 11/2020 tidak dicantumkan sebagai konsiderans dalam PMK 237/2020, fasilitas PPh yang diberikan sudah sesuai dengan arah kebijakan UU Cipta Kerja.

"Fasilitas PPh dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Cipta Kerja sehingga tidak ada perubahan. Yang akan diatur dalam PP baru berupa tambahan pengaturan barang konsumsi dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata," ujar Yunirwansyah, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

PMK 237/202 diterbitkan guna melaksanakan pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah di KEK sebagaimana diatur dalam PP 12/2020. Adapun PP 12/2020 telah diundangkan oleh pemerintah sejak Februari 2020, sebelum UU Cipta Kerja diundangkan pada November 2020.

Bentuk fasilitas PPh yang diberikan oleh pemerintah bagi badan usaha dan pelaku usaha di KEK adalah pengurangan PPh badan sebesar 100% kepada pelaku usaha dengan nilai investasi di KEK paling sedikit senilai Rp100 miliar.

Bagi penyelenggara KEK, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan atas penghasilan yang diterima dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan. Fasilitas ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Bagi pelaku usaha yang berinvestasi pada kegiatan utama di KEK, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% selama 10 tahun diberikan atas rencana investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Untuk rencana penanaman modal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas diberikan selama 15 tahun.

Selanjutnya, bila pelaku usaha memiliki rencana investasi di atas Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% akan diberikan selama 20 tahun. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 237/2020, PMK 104/2020, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK, UU Cipta Kerja, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya