Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ganti NPWP Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

A+
A-
57
A+
A-
57
DJP Ganti NPWP Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha kepada para wajib pajak cabang guna menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang selama ini digunakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha merupakan pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang yang selama ini digunakan oleh wajib pajak cabang untuk mendapatkan pelayanan pajak.

"Nomor identitas tempat kegiatan usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 6, dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan berlakunya PMK 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha akan disampaikan kepada wajib pajak melalui laman Ditjen Pajak, email wajib pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya.

Wajib pajak cabang masih dapat menggunakan NPWP cabang untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023. Namun, mulai 1 Januari 2024, wajib pajak cabang harus menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan.

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.

Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha, wajib pajak cabang, NPWP cabang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya